Selasa, 05 Juni 2018

Ikhtisar dari buku Fiqh Munakahat (Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A.)


Judul Buku      : Fiqh Munakahat (Seri Buku Daras)
Penulis             : Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A.
Penerbit           : Kencana Prenada Media Group
ISBN               : 978-602-195-851-3
Cetakan           : Kedua, 2006
Jumlah Halaman : xii, 318 halaman

Sebagai referensi akademik, buku ini sudah cukup lengkap untuk menjadi materi ajar fiqh munakahat. Hampir semua permasalahan pernikahan secara terperinci dan lengkap dengan dalil-dalil yang dibahas. Tetapi dalam buku ini tidak dibahas beberapa kasus aktual seperti harta gono-gini, nikah sirri dan beberapa persoalan yang dilengkapi dengan contoh-contoh dari kasus lokal atau yang berkenaan dengan adat-istiadat perkawinan. Namun, buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mendalami pengetahuan tentang nikah, perkawinan, dan berbagai persoalan yang terkait. Buku ini memberikan keterangan lengkap mengenai liku-liku perkawinan dan cara penyelesaiaannya secara hukum Islam.
Bab pertama membahas tentang dasar-dasar umum perkawinan. Orang yang hendak menikah haruslah memahami betul akan dasar-dasar umum perkawinan. Hukum perkawinan pun bermacam-macam, baik wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum ini tergantung bagaimana kemampuan dan niat dalam melakukan pernikahan. Perlu dipahami pula rukun dan syarat sah perkawinan. Rukun perkawinan yaitu adanya calon pengantin pria dan calon pengantin wanita, wali, dua orang saksi, dan sighat akad nikah. Sedangkan syarat sah perkawinan (secara garis besar) adalah calon pengantin wanita halal dinikah oleh calon pengantin pria dan akad nikahnya dihadiri para saksi.
Pada bab kedua membahas tentang peminangan, mahar dan kafa’ah dalam perkawinan. Disini dijelaskan beberapa syarat perempuan yang boleh dipinang, yaitu tidak dalam pinangan orang lain, tidak ada penghalang yang melarang pernikahan tersebut, tidak dalam masa iddah karena talak raj’i, dan jika dalam masa iddah karena talak ba’in hendaklah meminang dengan cara sirry. Mahar wajib diberikan oleh calon suami sebagai bentuk ketulusan hati dalam pernikahan untuk menimbulkan rasa kasih sayang si calon istri kepada calon suaminya. Mahar tidak boleh digunakan orang lain, termasuk suaminya sendiri, kecuali sang istri meridhai. Kebahagiaan suami istri dapat dimunculkan karena adanya keserasian/keseimbangan (kafa’ah/kufu’). Pria/wanita sebaiknya memilih calon pasangan yang sebanding dalam kedudukan dan tingkat sosial/derajat, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.
            Bab ketiga membahas tentang larangan kawin. Pria dan wanita dilarang menikah apabila satu keturunan, pembesanan, dan sesusuan.
Bab keempat membahas tentang perjanjian perkawinan dan kawin hamil. Bentuk perjanjian perkawinan dapat berupa taklik talak atau perjanjian lain. Tetapi jika perjanjian tersebut bertentangan dengan syariat Islam, maka hukum perjanjiannya tidak sah. Mengenai kawin hamil, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Pada intinya hamil diluar nikah merupakan perbuatan yang keji dan terlarang.  
Bab kelima membahas masalah poligami. Allah memperbolehkan berpoligami, tetapi dengan batas maksimal empat orang istri dengan syarat berlaku adil baik dalam batiniyah maupun lahiriyah. Tetapi poligami lebih banyak menimbulkan mudharat bagi kehidupan berumah tangga. Maka dari itu, poligami hanya diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, misalnya sang istri mandul. Hal ini bisa menjadi alasan dalam berpoligami.
Bab keenam membahas tentang batalnya perkawinan (fasakh). Pada dasarnya, batalnya suatu perkawinan terjadi karena tidak terpenuhinya syarat, rukun, atau sebab lain yang diharamkan oleh agama. Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan juga oleh pihak istri. Dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang memutuskan perkara di antara mereka. Misalnya pada kasus dimana istri merasa suaminya telah menyembunyikan aib tertentu yang menurut istri sangat tidak bisa dibenarkan. Maka istri dalam hal ini berhak untuk mengajukan fasakh. 
Bab ketujuh membahas tentang hak dan kewajiban suami istri. Suami berhak ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat dan istri harus menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri untuk ikut campur dalam urusan yang dapat menyusahkan suami, tidak bermuka masam di hadapan suami, dan tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami. Suami juga wajib membimbing, melindungi, dan menafkahi istri dan anak-anaknya. Istri juga wajib mematuhi suami, mengatur rumah dengan baik, menghormati keluarga suami, bersikap sopan dan penuh senyum terhadap suami, ridha dan syukur atas apa yang diberikan suami, dan sebagainya.
Bab kedelapan membahas tentang perwalian. Wali dapat diartikan sebagai pelindung atau orang yang bisa dipercaya. Syarat wali adalah harus baligh, mengerti dan seagama. Contohnya wali dari seorang anak kecil adalah ayahnya sendiri. Jika ayahnya telah meninggal, perwalian beralih ke penerima wasiat dari ayah, dan begitu seterusnya hingga perwalian jatuh ke tangan qadhi.
Bab kesembilan membahas tentang pemeliharaan anak (hadhanah). Agama menetapkan bahwa yang berhak memelihara anak adalah wanita. Ibu dari si anak adalah orang yang paling berhak melakukan hadhanah. Jika ibu tidak ada, hadhanah dapat dilakukan oleh orang lain, dengan mendahulukan kerabat pihak ibu. Masa hadhanah bagi anak laki-laki adalah saat ia sudah tidak memerlukan penjagaan lagi (bisa mandiri dalam kesehariannya), dan masa hadhanah bagi anak perempuan adalah saat ia baligh atau haid pertama.
Bab kesepuluh membahas tentang putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan dapat terjadi karena talak ataupun perceraian. Jika suami menyampaikan kalimat-kalimat yang mengandung kemungkinan cerai dan bermaksud menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak. Tetapi jika suami menjatuhkan talak/istri meminta talak tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan, hal ini termasuk perbuatan tercela dan dibenci Allah.
Bab kesebelas membahas tentang akibat putusnya perkawinan. Akibat putusnya perkawinan  akan berdampak pada kesejahteraan anak. Mantan suami maupun mantan istri haruslah memperhatikan anak. Jika si anak masih di dalam kandungan, maka sang ibu harus menjaganya dengan baik, demikian juga ketika anak menyusu kepada ibunya. Sampai anak itu bisa berdiri sendiri, maka tanggung jawab nafkah tetap menjadi kewajiban ayahnya.
Bab keduabelas membahas tentang masalah ruju’ dan ihdad (berkabung). Jika terjadi talak antara suami istri yang mengharamkan hubungan seksual, maka untuk menghalalkannya lagi haruslah dengan pernyataan ruju’ yang diucapkan oleh bekas suami. Ihdad merupakan masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya. Masa ihdad adalah 4 bulan 10 hari. Ihdad (berkabung) wajib hukumnya bagi wanita muslimah yang merdeka dalam iddah kematian suami.
Adanya pernikahan dilatarbelakangi oleh faktor ketertarikan terhadap lawan jenis yang merupakan naluri dan fitrah manusia. Bukti ketertarikan itu adalah eksistensi manusia. Adanya cinta dan ketertarikan antar jenis merupakan ekspresi dari kehendak Allah SWT demi kelanjutan eksistensi manusia. Maka dari itu, umat Islam harus memiliki kesiapan untuk belajar tentang Fiqh Munakahat yang membahas tentang seluk-beluk pernikahan. Berbekal pemahaman Fiqh Munakahat ini, diharapkan calon suami dan istri kelak dapat menjalani kehidupan rumah tangga harmonis yang dalam bahasa al-Quran disebut dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar