Judul Buku : Fiqh
Munakahat (Seri Buku Daras)
Penulis : Dr. H.
Abd. Rahman Ghazaly, M.A.
Penerbit : Kencana
Prenada Media Group
ISBN :
978-602-195-851-3
Cetakan : Kedua,
2006
Jumlah Halaman : xii, 318 halaman
Sebagai referensi akademik, buku ini sudah cukup lengkap untuk menjadi
materi ajar fiqh munakahat. Hampir semua permasalahan pernikahan secara terperinci
dan lengkap dengan dalil-dalil yang dibahas. Tetapi dalam buku ini tidak dibahas
beberapa kasus aktual seperti harta gono-gini, nikah sirri dan beberapa
persoalan yang dilengkapi dengan contoh-contoh dari kasus lokal atau yang
berkenaan dengan adat-istiadat perkawinan. Namun, buku ini sangat bermanfaat
bagi siapa saja yang ingin mendalami pengetahuan tentang nikah, perkawinan, dan
berbagai persoalan yang terkait. Buku ini memberikan keterangan lengkap
mengenai liku-liku perkawinan dan cara penyelesaiaannya secara hukum Islam.
Bab pertama membahas tentang dasar-dasar
umum perkawinan. Orang yang hendak menikah haruslah memahami betul akan dasar-dasar
umum perkawinan. Hukum perkawinan pun bermacam-macam, baik wajib, sunnah,
mubah, makruh, bahkan haram. Hukum ini tergantung bagaimana kemampuan dan niat
dalam melakukan pernikahan. Perlu dipahami pula rukun dan syarat sah
perkawinan. Rukun perkawinan yaitu adanya calon pengantin pria dan calon
pengantin wanita, wali, dua orang saksi, dan sighat akad nikah. Sedangkan
syarat sah perkawinan (secara garis besar) adalah calon pengantin wanita halal
dinikah oleh calon pengantin pria dan akad nikahnya dihadiri para saksi.
Pada bab kedua membahas tentang peminangan, mahar dan
kafa’ah dalam perkawinan. Disini dijelaskan beberapa syarat perempuan yang
boleh dipinang, yaitu tidak dalam pinangan orang lain, tidak ada penghalang
yang melarang pernikahan tersebut, tidak dalam masa iddah karena talak raj’i,
dan jika dalam masa iddah karena talak ba’in hendaklah meminang dengan cara
sirry. Mahar wajib diberikan oleh calon suami sebagai bentuk ketulusan hati dalam
pernikahan untuk menimbulkan rasa kasih sayang si calon istri kepada calon
suaminya. Mahar tidak boleh digunakan orang lain, termasuk suaminya sendiri, kecuali
sang istri meridhai. Kebahagiaan suami istri dapat dimunculkan karena adanya
keserasian/keseimbangan (kafa’ah/kufu’). Pria/wanita sebaiknya memilih calon
pasangan yang sebanding dalam kedudukan dan tingkat sosial/derajat, terutama
dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.
Bab ketiga membahas
tentang larangan kawin. Pria dan wanita dilarang menikah apabila satu keturunan,
pembesanan, dan sesusuan.
Bab keempat membahas tentang perjanjian perkawinan dan
kawin hamil. Bentuk perjanjian perkawinan dapat berupa taklik talak atau
perjanjian lain. Tetapi jika perjanjian tersebut bertentangan dengan syariat
Islam, maka hukum perjanjiannya tidak sah. Mengenai kawin hamil, para ulama memiliki
perbedaan pendapat. Pada intinya hamil diluar nikah merupakan perbuatan yang
keji dan terlarang.
Bab kelima membahas masalah poligami. Allah
memperbolehkan berpoligami, tetapi dengan batas maksimal empat orang istri
dengan syarat berlaku adil baik dalam batiniyah maupun lahiriyah. Tetapi
poligami lebih banyak menimbulkan mudharat bagi kehidupan berumah tangga. Maka
dari itu, poligami hanya diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, misalnya
sang istri mandul. Hal ini bisa menjadi alasan dalam berpoligami.
Bab keenam membahas tentang batalnya perkawinan
(fasakh). Pada dasarnya, batalnya suatu perkawinan terjadi karena tidak terpenuhinya
syarat, rukun, atau sebab lain yang diharamkan oleh agama. Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan
oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan juga
oleh pihak istri. Dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang
memutuskan perkara di antara mereka. Misalnya pada kasus dimana
istri merasa suaminya telah menyembunyikan aib tertentu yang menurut istri
sangat tidak bisa dibenarkan. Maka istri dalam hal ini berhak untuk mengajukan
fasakh.
Bab ketujuh membahas tentang hak dan kewajiban suami istri.
Suami berhak ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat dan istri harus menjaga
dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri untuk ikut campur dalam urusan
yang dapat menyusahkan suami, tidak bermuka masam di hadapan suami, dan tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami. Suami juga wajib membimbing,
melindungi, dan menafkahi istri dan anak-anaknya. Istri juga wajib mematuhi
suami, mengatur rumah dengan baik, menghormati keluarga suami, bersikap sopan
dan penuh senyum terhadap suami, ridha dan syukur atas apa yang diberikan
suami, dan sebagainya.
Bab kedelapan membahas tentang perwalian. Wali dapat
diartikan sebagai pelindung atau orang yang bisa dipercaya. Syarat wali adalah
harus baligh, mengerti dan seagama. Contohnya wali dari seorang anak kecil
adalah ayahnya sendiri. Jika ayahnya telah meninggal, perwalian beralih ke
penerima wasiat dari ayah, dan begitu seterusnya hingga perwalian jatuh ke
tangan qadhi.
Bab kesembilan membahas tentang pemeliharaan anak
(hadhanah). Agama menetapkan bahwa yang berhak memelihara anak adalah wanita.
Ibu dari si anak adalah orang yang paling berhak melakukan hadhanah. Jika ibu
tidak ada, hadhanah dapat dilakukan oleh orang lain, dengan mendahulukan
kerabat pihak ibu. Masa hadhanah bagi anak laki-laki adalah saat ia sudah tidak
memerlukan penjagaan lagi (bisa mandiri dalam kesehariannya), dan masa hadhanah
bagi anak perempuan adalah saat ia baligh atau haid pertama.
Bab kesepuluh membahas tentang putusnya perkawinan.
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena talak ataupun perceraian. Jika suami
menyampaikan kalimat-kalimat yang mengandung kemungkinan cerai dan bermaksud
menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak. Tetapi jika suami menjatuhkan
talak/istri meminta talak tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan, hal ini
termasuk perbuatan tercela dan dibenci Allah.
Bab kesebelas membahas tentang akibat putusnya perkawinan.
Akibat putusnya perkawinan akan
berdampak pada kesejahteraan anak. Mantan suami maupun mantan istri haruslah
memperhatikan anak. Jika si anak masih di dalam kandungan, maka sang ibu harus
menjaganya dengan baik, demikian juga ketika anak menyusu kepada ibunya. Sampai
anak itu bisa berdiri sendiri, maka tanggung jawab nafkah tetap menjadi
kewajiban ayahnya.
Bab keduabelas membahas tentang masalah ruju’ dan ihdad
(berkabung). Jika terjadi talak antara suami istri yang mengharamkan hubungan
seksual, maka untuk menghalalkannya lagi haruslah dengan pernyataan ruju’ yang
diucapkan oleh bekas suami. Ihdad merupakan masa berkabung bagi seorang istri
yang ditinggal mati suaminya. Masa ihdad adalah 4 bulan 10 hari. Ihdad
(berkabung) wajib hukumnya bagi wanita muslimah yang merdeka dalam iddah
kematian suami.
Adanya
pernikahan dilatarbelakangi oleh faktor ketertarikan terhadap lawan jenis yang merupakan
naluri dan fitrah manusia. Bukti ketertarikan itu adalah eksistensi manusia.
Adanya cinta dan ketertarikan antar jenis merupakan ekspresi dari kehendak
Allah SWT demi kelanjutan eksistensi manusia. Maka dari itu, umat Islam harus
memiliki kesiapan untuk belajar tentang Fiqh Munakahat yang membahas tentang
seluk-beluk pernikahan. Berbekal pemahaman Fiqh Munakahat ini, diharapkan calon
suami dan istri kelak dapat menjalani kehidupan rumah tangga harmonis yang
dalam bahasa al-Quran disebut dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah.